PENGESAHAN PENGURUS
IJTIMA’UL GHUROBA’ MALAYSIA
DI APARTEMEN MUTIARA KLANG LAMA
IJTIMA’UL GHUROBA’ MALAYSIA
DI APARTEMEN MUTIARA KLANG LAMA
Pada hari ahad, tanggal 17 November 2013 Rapat pengesahan pengurus Ijtima’ul Ghuroba’
Malaysia PP. Roudlotul Muta’abbidin di Mulai pukul 14.10 waktu Malaysia
Acara di pandu oleh bapak:
Ø M. SHAHIR ( penasihat)
dan pengesahan pengurus ini di pimpin oleh ketua baru yaitu:
Ø A.SYAFI ‘SYAMHUDI dan bapak :
Ø SUBHI SHOLEH sebagai
penutup
Rapat
pengurus ini di hadiri 47 anggota (saksi) dan acara rapat pengesahan di
awali oleh bapak M.SHAHIR selaku pembawa acara pada pukul 14.10 waktu
Malaysia, seperti biasa, acara rapat dibuat
sangat sederhana karena peserta rapat memaklumi bahwa anggota rapat bukanlah personil akademik, tapi pimpinan
rapat men-setting agar pengesahan
pengurus bisa sesuai dengan acara
konferensi tingkat nasional.
Acara
yang kedua pak ketua membahas tentang pembenahan administrasi dan pemahaman
kepengurusan, ketua menyebutkan kalau system administrasinya kurang baik, maka
akan berpengaruh/berdampak pada kemajuan organisasi kita (ijtima’ul ghuroba’).
dan beliau sebut ada 3 yang harus di benahi dan di bahas yaitu:
dan beliau sebut ada 3 yang harus di benahi dan di bahas yaitu:
1.
Daftar/pendataan
anggota
i) Mendata
anggota per priode
2.
Pembukuan
arus kas
i) Keluar masuk
uang kas
ii) Saat
mengeluarkan uang kas, harus berdasarkan persetujuan ketua/formatur.
3.
Faktor-faktor
teknis
i) Pembayaran
tertunggak
ii) Salah
tanggap tentang hak keanggotaan.
Dan ketuasempat memberikan penjelasan tentang tugas tugas
pengurus antara lain:
1.
Penasihat
i) Memberi
nasihat secara berkesinambungan baik di mintak maupun tidak
ii) Memberi
dorongan moril atau matriel.
2.
Penanggung
Jawab
i) Memberikan
saran dan kritik, serta ide-ide pada ijtima’ul ghuroba’
i) Mencari
solusi jika ijtima’ul ghuroba terkena masalah
ii) Bertanggung
jawabatas kegiatan yang di laksanakan
1. Bendahara
i) Mencatat
setiap pengeluaran atau anggaran biaya secara berkala.
ii) Jika
mengeluarkan uang harus berdasarkan persetujuan ketua atau formatur
1. Sekertaris
i) Mencatat
semua hal yang berhubungan dengan rapat tertulis
ii) Memberi
pelayanan teknis administrative
iii) Membuat dan
mendistribusikan undangan
iv) Mengarsipkan
semua dokumen
2.
HUMAS
(Hubungan Masyarakat)
i) Membina
hubungan harmonis antara organisasi dengan anggota (public)
ii) Menyelenggarakan
acara dan membuat pernyataan tertulis
iii) Mencari
tempat di adakannya kegiatan
iv) Mencegah
timbulnya rintangan psikologis yang mungkin terjadi
Beliau
berkesimpulan kalau suatu organisasi butuh administrasi yang sehat, karena jika
administrasi nya kurang bagus maka organisasi tidak akan mengenal yang namanya
Kemajuan. Dari pemahaman dari pemahaman di atas pula, bahwa sebuah organisasi
harus ada structural yang menjalankannya secara kompak, sersatu, dan semangat
serta harus didukung dengan Pendanaan yang mantap. Karena organisasi tanpa dana
ibarat mobil tanpa roda..
Berita Acara
pembentukan sekaligus pengesahan
pengurus
Pada hari
ini ahad tanggal
17 november 2013 telah diadakan pertemuan IJTIMA’UL
GHUROBA’ MALAYSIA yang bertempat di rumah Sdr Muhammd
Rozikin Nasik. Alamat
apartemen mutiara jalan klang
lama bt 5 b-10-11 daerah persekutuan
kuala lumpur Malaysia
yang dihadiri oleh 32
orang .Dengan daftar hadir
terlampir.
Dengan hal tersebut dapat terbentuk
pengurus, Bendahara, Sekretaris dan seksi-seksi pemuda pemudi dengan daftar terlampir.
Demikian besar harapan kegiatan ini untuk dapat
dukungan dari semua
anggota dan memajukan organisasi kita IJTIMA’UL GHUROBA’ MALAYSIA.agar bisa terwujudnya cita cita IJTIMA’UL
GHUROBA’ MALAYSIA
Demikian berita acara dibuat sesuai keadaan
yang sebenarnya untuk dapat
digunakan sebagaimana mestinya.
Kuala
lumpur, 17 November 2013
Sekretaris
Ketua
( Zarkasi )
(A'Syafi' )